KLIKJATIM.Com I Surabaya - Seorang pesilat wanita Pagar Nusa berinisial DIS (18) mengaku dilecehkan oknum perawat RS Haji Surabaya. Wanita asal Nganjuk melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2021) dengan dikawal belasan pendekar dan didampingi bidang hukum Gerakan Putra Daerah (GPD).
[irp]
"Hari ini kami melakukan pendampingan kepada pesilat Pagar Nusa di Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Haji Surabaya. Kebetulan korban adalah anggota pesilat Pagar Nusa," ujar Kuasa hukum korban, Danny Wijaya.
Dikatakan, korban akan menjalani visum dan pemeriksaan psikiater di Polda Jatim. "Kita tunggu hasil dari kepolisian," ucapnya.
Sementara, korban DIS mengaku masih trauma atas ulah oknum perawat tersebut. "Saya merasa trauma dan kecewa atas ulah oknum perawat. Dia sangat sengaja meremas payudara saya, dia mencari kesempatan di saat kondisi saya lemah," ujar korban.
Ditambahkan, peristiwa itu terjadi saat kondisinya lemas karena masih dalam perawatan di rumah sakit. "Saat itu saya sakit lambung, dia melakukan tensi di lengan kiri saya. Dua kali dia menyenggol payudara saya. Setelah mencopot tensi, dia meremas payudara saya. Selang beberapa menit, dia langsung keluar ruangan," tandasnya.
"Saya gak sempat memberontak, karena kondisi saya lemas. Setelah pulang dari rumah sakit, saya cerita pada suami," imbuhnya.
Ia mengaku datang ke Polrestabes Surabaya untuk memperoleh keadilan hukum. "Saya berharap ada keadilan hukum, supaya tidak ada korban lagi di suatu saat nanti," pungkasnya.
Diketahui, kejadian itu berawal saat korban diantar suami dan temannya untuk berobat ke RS Haji Surabaya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sebelumnya tidak sadar diri.Singkat cerita, setelah sampai di RS Haji, korban sadar namun kondisi lemas. Lalu korban dibawa ke ruang IGD oleh oknum perawat dengan menggunakan tempat tidur dorong. Setelah di dalam ruangan, di situlah terjadi dugaan pelecehan berupa diremas payudaranya oleh oknum perawat RS Haji Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/172/II/RES/1.24./RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya, oknum perawat RS Haji Surabaya dijerat tindak pidana pencabulan pasal 289 KUHP atau pasal 290 KUHP. (bro)
Editor : Redaksi