KLIKJATIM.Com | Tuban - Semboyan cinta sampai mati kemanapun kan kuikuti jadi motivasi hidup pasangan suami istri Rosidi (43), warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengan dan istrinya Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban. Keduanya sama-sama pernah 'sekolah' dan menikah di Lapas Tuban. Setelah keluar penjara, kini keduanya kembali lagi ke tahanan. Mereka bukannya kangen dengan kuliner tahanan namun karena tertangkap mencuri sepeda motor.
[irp]
Ceritanya berawal dari pertemuan Rosidi dan Sumiyah di Lapas Tuban beberapa waktu lalu. Karena sering berjumpa di dalam Lapas khususnya saat jam makan, keduanya jatuh hati dan menikah di dalam tahanan pada 2017. Meski tidak bisa berbulan madu di dalam Lapas, keduanya berjanji sehidup semati ketika keluar dari Lapas. Karena sama-sama menganggur, keduanya bingung ketika keluar dari Lapas.
Akhirnya Rosidi alias Dibos bersama dengan Sumiyah alias Mia melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban pada akhir Januari 2021 lalu. Pasangan suami istri itu mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di rumah korban berserta Handphone saat korban sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah..
"Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, jajaran Sat Reskrim Polres Tuban mendatangi TKP untuk penyelidikan. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap HP milik korban yang dicuri pasutri tersebut dan akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Surabaya," kata AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban.
Dari penungkapan kasus itu, sedikitnya pasangan suami istri itu telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 TKP di wilayah Kabupaten Tuban sendiri dan juga di wilayah lainnya seperti Gresik dan Sidoarjo. Rosidi dan Mia itu melakukan aksinya dengan modus mencari rumah yang kosong pada saat dini hari ketika ditinggalkan pemiliknya keluar.
“Dalam melakukan pencurian itu mereka selalu berdua dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Nmax. Mereka berkeliling dengan sasaran korban yang sedang sholat Subuh atau rumah yang kosong. Setelah aksinya berhasil, mereka kemudian menjual hasil curiannya ke wilayah Rembang,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Rosidi dan Samiyah itu sendiri merupakan pelaku residivis kasus pencurian yang sama-sama pernah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban. Setelah mereka bebas pelaku kemudian tinggal di tempat kos yang ada di kawasan Surabaya dengan berkeliling di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Untuk suaminya itu residivis pelaku pencurian sepeda motor dan pernah juga ditembak, sedangkan istrinya ini pelaku pencurian rumah kosong. Hasil pencuriannya itu dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta,” papar Kapolres Tuban. (hen)
Editor : M Nur Afifullah