KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Aksi tipu-tipu pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Malang, dengan cara memborong belanjaan pakai uang palsu (palsu) akhirnya terbongkar. Tersangka Rianto (41), dan Nur Latifah (36) yang telah nikah siri selama 1 tahun itu berhasil dibekuk oleh anggota unit Reskrim Polsek Nongkojajar, pada Kamis (18/2/2021) kemarin.
[irp]
Meski keduanya berstatus suami istri, namun tersangka Rianto tercatat warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum. Sedangkan Nur Latifah, asal Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi.
“Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bersama anggota Polsek Tumpang Kabupaten Malang telah mengamankan 2 pelaku peredaran uang palsu,” kata Aipda Akhdian Pramono, seperti dikutip wartabromo.com, Minggu (21/2/2021).
Dijelaskan oleh Akhdian, tersangka beroperasi di sebuah toko kelontong miliki Saiful Rohman di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur. Pada saat itu ada satu orang berinisial B yang juga ikut terlibat dengan tersangka. Sehingga jumlahnya ada tiga pelaku yang beraksi kala itu.
Ketiga pelaku ini hendak membeli barang di toko setempat dengan upal. Namun Tika, Ibu Saiful sudah curiga terlebih dulu dengan gerak-gerik mereka. Sebab orang luar yang datang, dan tiba-tiba membeli barang belanjaan dengan jumlah banyak.
“Ketika membeli, pelaku tanya rokok slop-slopan. Tika curiga, bukan orang sini kok belinya banyak, akhirnya dibilang tidak ada. Lalu, pelaku membeli beras dan gula,” urainya.
Setelah barang belanjaannya ditotal, pelaku pun menyerahkan uang senilai Rp 1 juta pecahan Rp 50 ribu kepada korban. Begitu uang dari pelaku diterimanya, korban langsung mengecek uang tersebut.
Dan ternyata uang itu palsu. Korban mengetahuinya dari warna uang yang pudar, hologram serta gambar mata air tidak jelas jika diterawang.
Para pelaku ini langsung melarikan diri sampai ke Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun, polisi bergerak cepat memburunya dengan dibantu Polsek Tumpang. Tersangka yang merupakan pasutri tersebut berhasil dibekuk di ladang tebu.
“Pelaku dilakukan pengejaran sampai Desa Slampar, Kecamatan Tumpang. Dan ketiga pelaku lari ke kebun tebu, selanjutnya dilakukan pengejaran dengan dibantu Anggota Polsek Tumpang yang akhirnya tertangkap 2 orang pelaku, beserta barang buktinya,” urainya.
Selanjutnya dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan upal dari pelaku Bambang. “Keduanya mengaku mendapat uang palsu dari B yang masih buron,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka (Rianto dan Nur Latifah) pun mendekam di tahanan Mapolsek Nongkojajar. Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (ris)
Editor : Redaksi