klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cinta Ditolak, Firman Bacok Kepalanya Mantan Pacarnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
M Firman Z didampingi petugas polisi Polsek Genteng tengah menjalani proses hukum. IST
M Firman Z didampingi petugas polisi Polsek Genteng tengah menjalani proses hukum. IST

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Cinta ditolak senjata tajam bertindak. Begitulah yang M Firman Z (22) lakukan pada mantan pacarnya, RF (21), asal Bangkalan, Madura. Firman menyabetkan senjata tajam ke kepala RF setelah ajakan untuk kembali pacaran bertepuk sebelah tangan. Pelaku sempat menjadi buronan polisi tiga hari,  dibekuk bersembunyi di rumah kerabatnya di di daerah Kecamatan Njenu, Kabupaten Tuban.

[irp]

Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Undaan Wetan, Surabaya.  Bermula saat korban berangkat kerja ke salah satu  rumah sakit di kawasan Undaan Wetan dengan berjalan kaki.

Korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor. Pelaku selanjutnya turun dari motornya dan mengajak korban mengobrol. Saat itu pelaku mengajak korban untuk balikan pacaran, tapi ditolak dan akhirnya cek-cok.  “Kemudian pelaku mengambil senjata tajam di tasnya, dan dibacokkan ke kepala bagian belakang korban," terang Sutrisno, Minggi (21/2/2021).

Akibatnya korban menderita luka robeknya dikepalanya sebanyak tiga. Semuanya di bagian belakang. “Saat ini masih dalam proses penyembuhan," tambahnya.

Setelah membacok korban, tersangka melarikan diri dengan melawan arus. Sementara korban yang kesakitan, ditolong warga hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mendapat petunjuk, polisi mengejar pelaku ke Kota Kediri, Bojonegoro dan Tuban.  Hingga ada  informasi jika tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Njenu, Kabupaten Tuban. “Langsung kita kejar ke sana dan berhasil kita amankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sangat mencintai korban. Ia mendatangi korban waktu itu karena ingin mengajak balikan. Tapi karena ditolak dan korban sudah tidak suka lagi, akhirnya tersangka naik pitam hingga kemudian membacoknya. "Motifnya memang karena asmara," tandas Sutrisno.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah senjata tajam ukuran 40 sentimeter jenis bendo tanpa gagang kayu dan surat visum et repertum RSU dr Soetomo Surabaya.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 atau 1951 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.(*)

Editor :