klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Tembakau Gorila di Sidoarjo Diusut, Pengedar Sekaligus Produsennya Ternyata Masih Remaja

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Stenly Wisnu Pradana, tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila di Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Stenly Wisnu Pradana, tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila di Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mewaspadai kemungkinan beredarnya tembakau gorila di Kota Delta. Hal tersebut menyusul setelah penangkapan Stenly Wisnu Pradana (20), tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila di Sidoarjo.

[irp]

Kasubnit I Idik I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Ipda Dennta P Juhara mengatakan, tersangka yang masih terbilang remaja tersebut diciduk saat berada di SPBU kawasan Tropodo, Kecamatan Waru pada hari Jumat (12/2/2021) lalu. “Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti satu klip berisi tembakau gorila yang hendak dijualnya,” terang Dennta, Jumat (19/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, tim yang dikomando Dennta langsung melakukan pengembangan. Ternyata tersangka Stenly tidak hanya mengedarkan, namun juga memproduksi tembakau gorila.

Dari tempat kos tersangka di Dusun Bono, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, polisi menemukan 372 gram tembakau gorila siap edar, 3,250 tembakau Gayo hijau super premium dan aneka bahan kimia. “Tembakau gorila ini berbahan dasar tembakau Gayo yang difermentasikan dengan bahan-bahan kimia tertentu, dipanaskan lalu disemprot alkohol. Dibandingkan daun ganja, halusinasi yang ditimbulkannya jauh lebih jahat. Menurut pengakuan pemakai, empat kali menghisap terasa seperti menjadi zombie,” kata Dennta.

Zat-zat yag terkandung dalam tembakau ini masuk ke reseptor otak dan menimbulkan efek seperti badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas serta berperilaku seperti gorila atau zombie.

Dennta menambahkan, pengungkapan produsen tembakau gorila ini merupakan kasus pertama kali di Sidoarjo. “Tidak hanya di Sidoarjo, tersangka Stenly juga mengedarkan tembakau gorila hingga ke luar pulau seperti Papua. Maka dari itu, kami sangat inten mengawasi peredaran tembakau gorila ini. Bila ditemukan beredar di Sidoarjo, langsung kami sikat,” imbuh Dennta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 129 huruf A, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (nul)

Editor :