klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinkes Kota Surabaya Bantah Klaim Izin RS Siloam Cito

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dr Febria Rachmanita
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dr Febria Rachmanita

KLIKJATIM.Com |  Surabaya - Klaim bahwa manajemen RS Siloam di Superblok City of Tomorow (Cito) Surabaya sudah mengurus izin dibantah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Dinkes Surabaya menyatakan, pernyataan manajemen RS Siloam Cito soal izin terkesan bohong dan tidak berdasar. Jika memang sudah mengajukan izin, dinkes meminta manajemen RS Siloam Cito membuktikan soal klaim tersebut.

[irp]

Sebelumnya Humas Siloam Hospitals Gorup Danang Kemayan Djati menyatakan, pihaknya sudah mengajukan izin operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 ke Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Surabaya. Rumah sakit yang nantinya berada berdampingan dengan Mall Cito itu diklaim sesuai standar kesehatan."Semua dokumen perijinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi," kata Head of Public Relations Siloam Hospitals Group, Danang Kemayan Jati, Rabu (17/02/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita menegaskan, pernyataan itu tidak benar. Feny menganggap, pernyataan yang dikeluarkan RS Siloam terkesan berbohong. "Silahkan saja diminta buktinya, kalau yang bersangkutan sudah ajukan izin," tegasnya

Dijelaskan,, sesuai keputusan Menkes 230/2021 untuk pedoman mendirikan RS darurat Covid-19. Di antaranya jarak bangunan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat Covid-19 dengan bangunan fungsi lain minimal 20 meter. Jika menggunakan ventilasi alami untuk kepentingan ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara.

"Jika menggunakan ventilasi mekanik, maka syarat lubang pemasukan udara luar (supply air) letaknya harus sejauh mungkin, tidak kurang dari 7.5 m dari keluaran exhaust bangunan tersebut/gedung sebelahnya,” ujar Kadinkes Surabaya.

Menurut Imam Syafii, Anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak, mengatakan izin yang dimiliki Cito sampai saat ini masih IMB lama. Dengan kriteria bangunan berjenis hotel mal dan apartemen.  "IMB sebagai hotel, apartemen, kemudian mal. Tidak ada perubahan, tidak perizinan, dia menggunakan pekerjaan-pekerjaan dia membangun rumah sakit, ini kan ilegal," tegasnya.

Tak hanya itu, Imam juga menjelaskan secara ideal pembangunan gedung harus melalui mekanisme yang benar secara hukum. Dimulai dari mengurus perizinan, baru dilanjutkan dengan aktifitas pembangunan. "Padahal sudah mengatakan, izin dulu baru melakukan aktifitas. Tapi ini melakukan aktifitas dulu baru nanti melakukan izin," tandasnya.

Hal yang sama dilontarkan juga oleh M Mahmud anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat. Ia menyebut RS Siloam juga mengakui selama ini tidak melakukan komunikasi dengan warga sekitar (Dukuh Menanggal). "Pihak Siloam juga mengakui bahwa tidak ada komunikasi dengan warga maupun penghuni atau tenant Cito. Kita memang butuh rumah sakit, namun tidak boleh menghalalkan segala cara," ujarnya. (hen)

Editor :