KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya mengamankan dua orang tenaga honorer kebersihan Pemkot Surabaya, Selasa (16/2/2021). Keduanya Ely Prionggo (37), warga Jalan Brawijaya Kedurus, Wonokromo dan Abdul Hadi (47), warga Dusun Sumberwudi, Kabupaten Lamongan diamankan karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
[irp]
Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto menjelaskan, penggelapan motor itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (2/2) lalu. Motor yang digelapkan adalah milik Munir (37), warga Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, yang merupakan teman kerjanya sendiri.
Awalnya tersangka Ely meminjam motor Yamaha Lexi hitam nopol AG 2192 AM beserta STNK milik korban. Saat itu tersangka beralasan pinjam untuk mengambil uang ke ATM. Karena teman sendiri dan tidak ada kecurigaan, korban meminjamkannya.
"Korban kemudian menyerahkan kunci dan STNK kendaraan miliknya. Tapi setelah ditunggu cukup lama, tidak kunjung kembali. Ternyata korban dapat informasi jika motornya itu telah digadaikan oleh kedua temannya," jelas Hedjen, Senin (15/2/2021).
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Gayungan. Setelah meminta keterangan korban, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku kemudian dapat diamankan saat berada di kawasan Jalan Wonokitri Surabaya. Saat interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
"Motor korban ini sudah digadaikan oleh kedua pelaku ke seseorang sebesar Rp 4 juta 650 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua," kata Hedjen.
Sepeda motor tersebut kini sudah diamankan di Mapolsek Gayungan sebagai barang bukti berikut STNK serta BPKB milik korban. "Sementara kedua tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,"pungkas Ipda Hedjen Oktianto. (ris)
Editor : Redaksi