KLIKJATIM.Com I Tulungagung – Tersangka kasus penipuan penerimaan PNS tahun 2019, Eko Apriliana alias Lia kembali dilaporkan korbannya. Kali ini oknum ASN Pemkab Tulungagung itu dilaporkan atas kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah. "Kita ndak membuka posko pengaduan, tapi ada saja yang datang untuk melapor dan konsultasi, ada 2 yang resmi lapor, 2 yang masih konsultasi," kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Selasa (16/2/2021).
[irp]
Yudo mengatakan setidaknya ada 4 orang korban yang telah mendatangi Mapolres Tulungagung. Setelah mengatahui tersangka Lia menghadapi proses hukum Polres Tulungagung. “Tersangka ini menjanjikan bisa dengan mudah menguruskan proses balik nama sertifikat tanah milik korban,” Jelasnya.
Korban yang percaya, menyerahkan uang untuk proses balik nama. Bahkan sertifikat asli korban juga telah diserahkan kepada tersangka. Namun setelah ditunggu selama satu tahun, tidak ada hasilnya.
Kini dua orang korban telah secara resmi melaporkan Lia dalam kasus penipuan sertifikat tanah tersebut. Sedangkan dua korban lainnya masih dalam tahap konsultasi. “Kami masih mendalaminya lebih dalam dengan memeriksa saksi korban dan saksi lainnya dalam kasus ini,” Katanya.
Informasi yang diterima kepolisian, dua korban yang telah melaporkan secara resmi ini sudah mendapatkan kembali sertifikat asli. Namun untuk uang yang telah diberikan belum dikembalikan. Sedangkan dua korban lainnya belum mendapatkan kembali sertifikat aslinya.
Saat ini, tersangka masih menghadapi proses hukum atas kasus penipuan calon PNS 2019. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. “Kasus ini sedang dalam proses, untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Yudo. (iman/rtn)
Editor : Redaksi