KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Ribuan perwakilan nasabah koperasi NSMI Kediri yang dikenal dengan sistem jual beli koloni lebah klanceng mengancam lapor ke Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka akan melaporkan ketua dan pengurus koperasi yang dikabarkan kabur, karena disebut-sebut tidak menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada sekitar 6000 nasabah lebih.
[irp]
“Nasabah yang saya dampingi ada 2000 orang, itu belum semuanya karena informasinya nasabahnya mencapai 6000 orang,” ujar Kuasa Hukum perwakilan nasabah, Hery Widodo, Selasa (16/2/2021).
Saat ini berkas laporan ke Polda Jatim sedang disiapkan. Langkah ini terpaksa diambil karena ribuan nasabah koperasi tersebar di banyak daerah. Mulai dari Kediri, Tulungagung, Blitar, Malang, Trenggalek, Mojokerto hingga Nganjuk.
“Kita berdiskusi dan memilih melapor ke Polda karena nasabahnya ada di banyak kabupaten kota Jawa Timur, walaupun lokus kejadiannya di Kediri,” terangnya.
Hery menjelaskan, perwakilan nasabah tersebut tidak hanya sekedar anggota yang menanamkan modalnya di dalam koperasi. Tapi juga agen-agen di beberapa kota/kabupaten yang selama ini dijanjikan bonus oleh pengurus koperasi, jika bisa mendapatkan nasabah baru.
“Jadi memang agen-agennya itu banyak tersebar di kabupaten lain. Sistem mereka itu mengangkat nasabah lama menjadi agen dan menawarinya keuntungan sebesar 30 ribu dari setiap koloni yang berhasil dijual kepada nasabah baru. Jadi ini tidak hanya nasabahnya, namun juga agennya,” urai Hery.
Koperasi yang bergerak dalam bidang jual beli koloni lebah lanceng ini menarik minat calon nasabahnya, dengan memberikan bonus penghasilan lebih setelah minimal 3 bulan membeli koloni lebah dan menjualnya lagi ke koperasi tersebut. Adapun diketahui, untuk koloni lebah lanceng ukuran medium dijual dengan harga Rp 500 ribu perkoloni dengan keuntungan saat panen setelah 3 bulan pembelian sebesar Rp 130 ribu. Sedangkan untuk koloni ukuran large yang dijual dengan harga Rp 1 juta rupiah bisa dipanen 3 bulan lagi dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 260 ribu perkoloni.
“Jadi koloninya itu boleh dijual ke tempat lain, boleh juga dijual ke koperasi itu tadi dengan laba seperti yang saya jelaskan tadi. Untuk yang large itu nasabah menjual dengan keuntungan Rp 260 ribu, yang medium itu labanya Rp 130 ribu,” ungkapnya.
Permasalahan mulai muncul pada tanggal 5 Februari lalu. Ketika nasabah koperasi mendapatkan informasi dari pengurus koperasi, agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu hingga jangka waktu yang belum bisa dipastikan.
Kondisi ini membuat nasabah curiga dan akhirnya memilih untuk mendatangi kantor koperasi. Ternyata setelah sampai di kantor koperasi, pengurus memberitahukan kepada nasabah bahwa ketua koperasi membawa kabur semua aset milik koperasi. Termasuk uang di dalam brankas.
“Awalnya lancar, sampai tanggal 4 Februari kemarin pengurus koperasi memberi tahu kalau jangan transaksi dulu. Kemudian nasabah curiga dan akhirnya datang ke koperasi dan katanya pengurus itu, uangnya dibawa kabur ketuanya, aset komputer, laptop dan brankasnya kosong,” papar Hery.
Disinggung mengenai kerugian material yang diderita kliennya, Hery menyebut kerugian mencapai sekitar Rp 91 Miliar. Mereka merupakan nasabah koperasi yang sudah menanamkan modal dengan durasi waktu beragam. Mulai dari yang sudah menjadi nasabah sejak setahun lalu, bahkan ada juga yang baru dua bulan ini sehingga belum pernah panen sama sekali. (Iman/nul)
Editor : Redaksi