KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung meminta masyarakat tidak panik dengan rencana perubahan sertifikat tanah dari model kertas menjadi elektronik. Pemerintah telah memiliki berbagai cara mengamankan data pemilik sertifikat tanah elektronik.
[irp]
Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari mengatakan, masyarakat tidak panik dalam menanggapi informasi yang disampaikan oleh kementrian, sebab proses peralihan sertifikat lama menjadi model elektronik dilakukan bertahap.
Selain itu prioritas pertama yang akan dirubah dari sertifikat paper based ke model elektronik adalah sertifikat tanah milik kantor, kemudian gedung, tanah dan lain lain.
Selanjutnya ketika sistem tersebut telah berjalan dengan baik, baru merambah ke sertifikat milik masyarakat. “Tahap pertama ini yang dirubah menjadi model elektronik itu aset pemerintah, jadi tahun 2021 ini kita rencanakan ada 19 desa lengkap kemudian kita usulkan ke pimpinan, jadi ya aset pemerintah di 19 desa itu yang akan kita masukkan dulu pada tahap pertama,” ujarnya.
Hal lain yang membuat geger masyarakat adalah perihal penarikan sertifikat paper based. Eko menyebut, penarikan dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan sertifikat lama sebagai bukti otentik jika nantinya ada masalah di kemudian hari.
Namun, lanjut Eko, jika masyarakat tidak menghendaki sertifikat paper basednya disimpan oleh negara dan menginginkan disimpan sendiri, pihaknya tidak melarang hal tersebut.
“Jadi prosesnya ketika masyarakat sudah mendapatkan yang model elektronik dan model lamanya tidak berkenan ditarik ya silahkan dibawa, tapi itu tadi sertifikat lamanya akan kita kasi stempel bertuliskan, sertifikat elektronik tanah ini sudah diberikan, dan ujungnya kita gunting sebagai tanda,” jelasnya.
Disinggung soal keamanan data dalam sertifikat elektronik tersebut, Eko memastikan, saat ini Kementrian telah memiliki sejumlah cara agar keamanan data tersebut bisa terjamin, termasuk melapisinya dengan sistim keamanan agar tidak mudah diretas. (iman/mkr)
Editor : Redaksi