klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Madiun Capai Rp 9,7 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan

KLIKJATIM.Com I Madiun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Madiun mencapai Rp 9,7 miliar terhitung mulai tahun 2013 lalu hingga tahun 2020.

[irp]

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat merinci tunggakan ini mulai dari penyerahan pusat ke daerah tahun 2013 sampai 31 Desember 2019 masih menyisakan Rp 8,9 miliar, kemudian selama tahun 2020 ada realisasi sekitar Rp 2 miliar sehingga masih Rp 6,7 miliar. Namun, periode tahun 2020 dari ketetapan Rp 24 miliar masih menyisakan tunggakan sekitar Rp 3 miliar sehingga sampai saat ini total kumulatifnya hingga saat ini mencapai Rp 9,7 miliar.

“Kalau dalam ketetapan pajak daerah khususnya PBB ini masih SPPT yang kita tetapkan tiap tahunnya kalau ada yang belum terbayar pasti menjadi tunggakan,” imbuhnya.

Ditambahkan, pihaknya memanggil perwakilan pejabat desa ke kantor dinas untuk melakukan optimalisasi realisasi penarikan piutang daerah tersebut. Sebab dari tahun ke tahun masih menyisakan dengan jumlah yang cukup besar. Dengan adanya upaya optimalisasi diharapkan ada pergerakan dari realisasi tunggakan semakin minim dan semakin kecil, karena itu sangat penting sehingga bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Madiun juga berusaha memetakan dari posisi piutang, SPPT wajib pajak (WP) yang sulit dicari, WP ada tidak mau bayar atau WP sudah bayar tetapi ada kendala di penyetoran.

“Jadi nanti ada solusi, kalau memang masih ada di WP akan langsung ke WP untuk penertiban,” pungkasnya.

Upaya optimalisasi realisasi penagihan piutang PBB dengan memanggil perangkat desa yang bersangkutan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 8 Januari hingga 15 Januari oleh tim Bapenda didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Polres Madiun. (ris)

Editor :