KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matja'i ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (11/2/2021). Matja'i ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Dooro pada 2015 sampai 2017.
[irp]
Sebelum ditahan, Kades Dooro menjalani pemeriksaan di ruang penyidik khusus pukul 10.00 WIB hinggaa 15.00 WIB. Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, Matja'i keluar dari ruang pidana khusus mengenakan baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan dengan kedua tangan diborgol. Tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke di Rumah tahanan (rutan) kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo menuturkan setelah diperiksa selama 5 jam kades Dooro Matja'i ditetapkan sebagai tersangka, atas korupsi Dana Desa anggaran tahun 2016 sampai 2017. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar 253 juta.
“Sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi. Ketika itu pada saat proses penyelidikan. Kurang lebihnya yang dikembalikan sebesar 210 juta,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Ditambahkan Dimaz berharap media massa tetap ikut mendukung kejaksaan negeri Gresik untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Gresik. “Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus,” jelasnya.
Sementara Riswanto Bendahara Desa Dooro ketika ditanya wartawan saat keluar dari ruang seksi tindak pidana khusus mengatakan, dirinya diperiksa selama satu jam. “Saya ditanya seputar penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2016 sampai 2017,” katanya langsung meninggalkan kantor kejaksaan
Sebelumnya, tim Pidana Khusu (Pidsus) yang dipimpin oleh kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo yang didampingi oleh pegawai Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada tanggal (14/5/2020) lalu.
Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sekitar 200 juta lebih. (hen)
Editor : Redaksi