KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), AF, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi karena terlilit utang arisan online. Ia pun berbuat nekat agar bisa melunasi utangnya.
[irp]
Perempuan 36 tahun ini gelap mata dan mencuri di rumah majikannya sendiri yang beralamat di Perum Bukit Cemara Tidar, Kota Malang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sampai Rp 30 juta.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan, aksi pencurian ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Malang pada tanggal 13 Januari 2021. Dalam laporannya itu korban mengaku kehilangan empat handphone (HP) dan perhiasan emas.
"Setelah ada laporan dari korban, lalu kita dalami dan berhasil kami amankan AF di rumahnya beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membayar utang arisan online," jelas Hendro pada Selasa (9/2/2021) seperti dilansir m.jatimnow.com.
Petugas juga mengamankan Hp hasil curian dari tangan pelaku yang belum sempat dijualnya. Namun, untuk perhiasan sudah terjual senilai Rp 4,8 juta.
"Padahal pelaku masih bekerja selama delapan bulan di rumah korban. Akibat perbuatannya, Ana dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (nul)
Editor : Redaksi