klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bersenang-senang dengan Purel Dahulu, Dipenjara Kemudian

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Jajaran Polsek Tegalsari menunjunkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan Irfan Zakaria. achmad alamudi/klikjatim.com
Jajaran Polsek Tegalsari menunjunkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan Irfan Zakaria. achmad alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Lantaran kepincut dengan purel, Irfan Zakaria (38) kini hidup di balik jeruji besi Polsek Tegalsari Surabaya.Betapa tidak demikian, warga di Jalan Kalibokor 54 Surabaya ini membobol brankas tempat kerjanya untuk bersenang-senang dengan purel. Nilainya mencapai 78 juta.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Adhitama didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Raden Dwi Kennardi mengatakan penangkapan pelaku melibatkan Polres Sidoarjo. Pasalnya pelaku tidak pernah masuk kerja alias melarikan diri ke Sidoarjo.

[irp]

“Begitu tersangka kembali ke kos kalibokor, langsung dilakukan penangkapan,” kata Rendy, Senin (14/10/2019).Setelah ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti. Barang itu berupa, televisi 43 inch, AC, kipas angin, kemudian lemari portable. Barang-barang tersebut dia beli dari hasil kejahatan.

"Uang 78 juta hasil dia mencuri dari tempat kerjanya dia depositkan ke nomor rekening tabungan miliknya dan diambil secara berkala," jelas kapolsek.

[irp]Tak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, duda anak satu itu juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berjudi bola online dan berfoya-foya bersama purel.

Pelaku kini mendekam dalam penjara karena tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(lam/rtn)

Editor :