klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Polisi Hanya Temukan Barang Bukti 0,33 Gram

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka telah diamankan polisi sambil menunjukkan barang bukti. (Faiz/klikjatim.com)
Tersangka telah diamankan polisi sambil menunjukkan barang bukti. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Langkah Indra Purnama sebagai pengedar narkoba jenis sabu telah berakhir di dalam sel tahanan polisi. Itu terjadi setelah pengedar berusia 28 tahun asal Jalan Kedung Asem Gang 8 Nomor 40 A, Kecamatan Rungkut, Surabaya tersebut diringkus anggota Satreskoba Polres Gresik. 

[irp]

Ketika itu tersangka kedapatan sedang jualan barang haram di Depan Pabrik Baja. Tepatnya di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pengakapan tersangka terjadi hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya anggota mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

“Atas info tersebut petugas langsung menuju lokasi kejadian dan benar tersangka membawa barang haram itu dengan berat 0, 33 gram,” ungkap perwira polisi pangkat dua melati di pundaknya tersebut, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan, sabu tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk chief. Tersangka menyimpannya di saku jaket sebelah kiri. 

“Spontan tersangka membuang rokok chief di depan warung, kemudian dari anggota reskoba langsung minta (tersangka) menunjukan barang bukti tersebut,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut memesan dari temannya, yang didapatkan dari jaringan Lapas Sidoarjo. "Barang bukti lain yang diamankan satu Hp (handphone) merek Lava warna hitam, dan satu sepeda motor," imbuhnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nul)

Editor :