klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Makin Seru Aksi Main Lapor DPC PKB Vs Fraksi PKB DPRD Probolinggo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Musthofa usai melapor ke Polres Probolinggo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota Fraksi PKB DPRD Probolinggo.
Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Musthofa usai melapor ke Polres Probolinggo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anggota Fraksi PKB DPRD Probolinggo.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Perseteruan antara pengurus DPC PKB Probolinggo dengan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo makin memanas. Tidak hanya perang statmen, namun juga diiringi dengan aksi lapor melapor ke polisi.

[irp]

Setelah dikritik Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Erny Kusrini terkait dugaan penggelepan dana iurang anggota fraksi PKB, pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo meradang. Balasannya, tim Lakumham DPC PKB Kabupaten Probolinggo melaporkan Eny Kusrini ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik partai.

Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo Musthofa mengakui, pihaknya melaporkan Erny karena statement yang diberikan Eny Kusrini dan penasihat hukumnya yang dianggap berlebihan. Salah satu poinnya adalah Eny Kusrini telah dizalimi partai, dicemarkan nama baiknya, dan merasa jika dana iuran anggota digelapkan.

“Bagi kami, ini sudah bukan masalah pemecatan. Tetapi mengarah pada asumsi-asumsi yang menggiring opini publik. Seakan-akan DPC ini tidak benar. Sehingga, kami laporkan dugaan pencemaran nama baik partai,” ujarnya.

Menurutnya, SK dari DPP yang dikeluarkan adalah produk hukum internal partai. Sehingga, perlu dijaga marwahnya. Namun demikian, tindakan sebaliknya dilakukan oleh Eny Kusrini yang selalu mendiskreditkan partai. Sehingga, pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo perlu mengambil tindakan melaporkan balik agar marwah partai tetap terjaga.

“Menurut kami, Eny sudah pantas diberikan punishment seperti itu. Kami dianggap sebagai orang yang mezalimi. Seharusnya dia fokus pada SK pencabutan keanggotaannya. Jangan memuat asumsi jika SK itu sebagai pencemaran nama baik,” katanya Musthofa.

Sementara itu, Bamin SPKT Polres Probolinggo Brigpol Afanza yang menerima laporan tersebut menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti. Laporan akan disampaikan kepada Kapolres Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui UU ITE sudah kami terima. Nantinya akan kami sampaikan untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, penasihat hukum Eny Kusrini, Hasmoko mengatakan jika upaya yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Probolinggo adalah hal yang biasa. Sehingga, boleh dan berhak melakukan laporan. Permasalahannya nanti saat pembuktian dalam pemeriksaan kuat ataukah lemah. “Bu Eny saat melaporkan sudah memberikan bukti otentik yang valid. Tentunya harus diproses lebih dulu. Jika ada yang merasa dirugikan atas laporan, kami tidak menghalangi. Silakan saja,” ungkapnya.

Namun demikian, Hasmoko mengatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya masih prematur. Sebab, laporan yang terdahulu harus dibuktikan di meja hijau. Kemudian jika tidak terbukti, maka pihak yang dirugikan bisa melakukan laporan pencemaran nama baik.

“Melihat bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa diketahui siapa yang bersalah. Sampai saat ini bukti yang dimiliki oleh klien kami sudah kuat,” bebernya.

Sebelumnya, Eny melaporkan pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo atas dugaan penggelapan dana iuran anggota Fraksi PKB ke polisi. Di sisi lain, pihak DPC PKB Kabupaten Probolinggo menilai, langkah Eny Kusrini sudah mendiskreditkan PKB sehingga nama baik partai tercemar. (hen)

Editor :