Menurutnya, SK dari DPP yang dikeluarkan adalah produk hukum internal partai. Sehingga, perlu dijaga marwahnya. Namun demikian, tindakan sebaliknya dilakukan oleh Eny Kusrini yang selalu mendiskreditkan partai. Sehingga, pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo perlu mengambil tindakan melaporkan balik agar marwah partai tetap terjaga.
“Menurut kami, Eny sudah pantas diberikan punishment seperti itu. Kami dianggap sebagai orang yang mezalimi. Seharusnya dia fokus pada SK pencabutan keanggotaannya. Jangan memuat asumsi jika SK itu sebagai pencemaran nama baik,” katanya Musthofa.
Sementara itu, Bamin SPKT Polres Probolinggo Brigpol Afanza yang menerima laporan tersebut menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti. Laporan akan disampaikan kepada Kapolres Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui UU ITE sudah kami terima. Nantinya akan kami sampaikan untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, penasihat hukum Eny Kusrini, Hasmoko mengatakan jika upaya yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Probolinggo adalah hal yang biasa. Sehingga, boleh dan berhak melakukan laporan. Permasalahannya nanti saat pembuktian dalam pemeriksaan kuat ataukah lemah. “Bu Eny saat melaporkan sudah memberikan bukti otentik yang valid. Tentunya harus diproses lebih dulu. Jika ada yang merasa dirugikan atas laporan, kami tidak menghalangi. Silakan saja,” ungkapnya.
Namun demikian, Hasmoko mengatakan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya masih prematur. Sebab, laporan yang terdahulu harus dibuktikan di meja hijau. Kemudian jika tidak terbukti, maka pihak yang dirugikan bisa melakukan laporan pencemaran nama baik.
“Melihat bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa diketahui siapa yang bersalah. Sampai saat ini bukti yang dimiliki oleh klien kami sudah kuat,” bebernya.
Sebelumnya, Eny melaporkan pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo atas dugaan penggelapan dana iuran anggota Fraksi PKB ke polisi. Di sisi lain, pihak DPC PKB Kabupaten Probolinggo menilai, langkah Eny Kusrini sudah mendiskreditkan PKB sehingga nama baik partai tercemar. (hen)
Editor : Redaksi