KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pertikaian dalam keluarga berujung ke kepolisian agaknya menjadi tren saat ini. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep, hanya gara-gara dianggap merusak pagar teras rumah, seorang anak melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Sumenep.
[irp]
Pelapor perusakan itu adalah MI (48), anak perempuan JLN (63). MI melaporkan ayahnya ke Mapolsek karena diduga melakukan perusakan pagar rumah miliknya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Kota Sumenep, AKP Jawali menjelaskan, dugaan pengrusakan itu terjadi siang hari saat rumah korban keadaan kosong. “Kejadian itu diketahui [cucu terlapor] atau putra dari pemilik rumah [putri terlapor],” katanya, Kamis (4/2/2021).
Kemudian, putra pemilik rumah memberitahukan kejadian dugaan pengrusakan itu pada ibunya dan berujung pada pelaporan pada polisi. “Laporan itu dibuat oleh pemilik rumah [putri dari terlapor],” terangnya.
Pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi sebelum menerbitkan laporan polisi dengan melibatkan pemerintah desa setempat, namun tidak ada kata sepakat. “Tidak ada titik temu dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Dugaan pengrusakan pagar rumah tersebut terjadi pada (24/8/2020). Laporan polisi pada (4/1/2021) dan mediasi telah dilakukan bulan Desember 2020. Hingga awal Februari 2021 ini, tetap tidak ada titik temu sehingga Polsek Kota Sumenep akan melanjutkan pada gelar perkara. (hen)
Editor : Suryadi Arfa