klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mulai Hari Ini 1 Februari 2021, Pemerintah Mulai Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : Kartu perdana. (ist)
Ilustrasi : Kartu perdana. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menerbitkan aturan tentang pemungutan pajak pertambahan, sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucher. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan.

[irp]

Regulasi ini ditandatangani oleh Menkeu, Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan mulai berlaku per 1 Februari 2021. Sesuai Pasal 2 disebutkan, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai Pajak Penjualan Nilai (PPN).

Lebih lanjut, barang kena pajak yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana. Adapun pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.

"Atas penyerahan barang kena pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada berupa token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu, yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 3 yang seperti dikutip Okezone, Jumat (29/1/2021).

Kemudian, PPN juga akan dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya, atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10�ngan Dasar Pengenaan Pajak.

Selanjutnya, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5�ri nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. (hen)

Editor :