KLIKJATIM.Com | Surabaya - Warga penghuni tanah surat ijo di Surabaya menolak retribusi atas tanah yang mereka tempati. Karena dengan status surat Ijo, mereka sudah dikenakan pajak PBB. Jika masih diberlakukan lagi retribusi izin pemakaian tanah (IPT), maka dianggap ada pungutan ganda.
[irp]
"Ini kan memberatkan. Ada pungutan ganda kepada warga untuk satu objek tanah. Retribusi IPT dan PBB. Tidak berkeadilan dan memberatkan kami," kata Ketua Harian Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS), Bambang Sudibyo seperti dikutip surabaya.tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).
Dan saat ini hampir semua wilayah Surabaya di tengah Kota banyak berstatus surat Ijo. Yaitu tercatat ada 46.815 Persil berstatus Surat Ijo.
Adapun tanah ini ditempati warga, tapi bukan hak milik. Hanya hak pakai saja. Namun, mereka dikenakan IPT oleh Pemkot Surabaya Sesuai Peraturan Daerah (Perda) 3/2016.
Menurutnya, untuk besaran retribusi IPT telah memberatkan. Terutama bagi surat Ijo yang berada di kelas jalan tertentu. Sampai-sampai di antara mereka ada yang tidak membayar retribusi sejak tahun 2000.
Dengan tegas, Bambang pun mendesak Pemkot Surabaya untuk menghapus retribusi IPT Surat Ijo.
Sekretaris P2TSIS, Toek Hartantyo menambahkan, bahwa retribusi IPT adalah untuk jasa usaha. "Retribusi untuk perumahan dan hunian bisa melanggar UU 28/2009 tentang pajak daerah. Kami meyakini bahwa tanah IPT bukan merupakan kekayaan daerah, sehingga tidak bisa dipungut retribusi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Maria Ekawati Rahayu mengungkapkan, tidak ada pajak ganda pada surat Ijo. Perlu diketahui bahwa pajak PBB dan retribusi IPT adalah dua hal yang berbeda.
"Tidak bisa dihapus IPT," kata Yayuk, panggilan Maria Ekawati Rahayu.
Namun penyelesaian terkait surat Ijo dimungkinkan oleh Pemkot Surabaya. "Sepanjang tidak menimbulkan dampak hukum pidana bagi pejabat yang mengambil keputusan. Makanya kami hati-hati. Selama ini BPK juga tak mempermasalahkan IPT Surat Ijo," pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi