KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya dan anak usahanya PT Yekape, telah dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Keputusan penghentian tersebut berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir.
[irp]
"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti dilansir jatim.antaranews.com, Jumat (29/1/2021).
Dan seluruh aset yang totalnya mencapai Rp 10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara. Sedangkan kepengurusan YKP yang baru, kini ditangani pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," paparnya.
Sekedar diketahui kembali, bahwa dugaan penyelewengan YKP/PT Yekape berawal dari terbitnya UU/22/1999 tentang Otonomi Daerah. Yang intinya telah mengatur salah satunya, kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan Ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Tercatat hingga tahun 2001, saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah dan menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP. Namun pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya sampai sekarang. (hen)
Editor : Redaksi