klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pacari Janda, Anaknya Pun Diembat Hanya Gara-gara Diancam Putus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pemerkosaan. (ist/Edi Wahyono)
Ilustrasi pemerkosaan. (ist/Edi Wahyono)

KLIKJATIM.Com | Lumajang - Kepulangan seorang ibu dari merantau di kota tetangga ternyata berakhir pahit menimpa anaknya. Sebab, anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun telah menjadi korban perkosaan oleh kekasih dari sang ibu tersebut.

[irp]

Ceritanya, ketika Mirna (nama samaran) bermaksud pulang dari Pasuruan untuk menjenguk anaknya di Lumajang. Mirna yang sudah menjalin hubungan bersama Candra Pribaya (25), warga Kecamatan Purworejo, Pasuruan, akhirnya pulang dengan mengajak sang kekasih. Sekalian biar lebih kenal dengan keluarga si janda.

Mereka pun tiba di Lumajang. Tak disangka, di antara keduanya mendadak cekcok. Bahkan Mirna sempat mengancam untuk putus. 

Kendati demikian, Mirna tetap menjenguk anaknya yang tinggal di rumah neneknya tersebut. Candra pun ikut dan menginap.

"Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur.

Mirisnya, pertengkaran disertai ancaman putus hubungan dengan sang janda membuat Candra justru kehilangan akal sehat. Ketika sekitar pukul 00.00 WIB, Candra yang tidur di kamar tamu terjaga setelah mendengar ada suara orang sedang berjalan. Begitu dicek, ternyata Mirna yang juga terbangun dari tidur menuju dapur. 

Nah, pada saat itulah Candra mengetahui anak Mirna yang sedang tertidur pulas di ruang tamu. Sebut saja namanya Mawar.

Di tengah malam itulah, Candra mulai beraksi dengan meraba-raba tubuh Mawar. Hingga akhirnya Candra pun memperkosanya di ruang tamu tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ. Kelakuan bejat Candra diulangi lagi besok malamnya, yaitu pada hari Minggu (15/11/2020).

Korban diancam Candra yang kini ditetapkan sebagai tersangka, untuk tidak menceritakan kejadian pemerkosaan itu. "Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu atau neneknya," jelas AKP Masykur.

Lebih lanjut, kasus ini akhirnya baru terungkap setelah hampir 2 bulan. Pada waktu itu korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil, sehingga Mirna (ibu korban) curiga dan meminta anaknya untuk jujur.

"Kemudian anaknya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah itu orang tua korban (Mirna) tidak terima dan melaporkannya ke polisi," imbuhnya.

Tidak lama setelah menerima laporan, kata Kasatreskrim, anggotanya langsung bergerak cepat menindaklanjuti. Tersangka Candra akhirnya ditangkap di rumahnya.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya di Pasuruan pada Rabu (27/1/2021) kemarin," tuturnya.

Kini tersangka Candra harus bertanggung jawab di mata hukum. Ia dijerat sesuai Pasal 81 ayat 2 UU/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (hen)

Editor :