KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengamankan seorang dukun palsu yang mengaku kiai ahli pengobatan. Sulaiman alias H. Fauzi ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi setelah polisi menerima laporan dari korban seorang perempuan asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
[irp]
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya diminta pelaku Rp 600 ribu, sepeda motor PCX warna putih, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur dan parfum Al-Hajar. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawankan perbuatannya yang melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban untuk meminta sumbangan pembangunan masjid. Saat itu pelaku melihat suami korban tengah terbaring sakit akibat serangan stroke.