KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Nurul Kusaini (60), warga Dusun Sumber, RT 06 RW II, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa berbuat nekat demi sang istri tercintanya. Padahal, aksinya tersebut terbilang sangat berisiko karena berhadapan dengan hukum.
[irp]
Dan akhirnya terbukti. Ia harus menebus perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, setelah kedapatan mencuri handphone (Hp).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif menerangkan, tersangka diringkus anggotanya setelah ketahuan mencuri Hp atas desakan sang istri yang ingin berganti ponsel. “Saat kami interogasi, tersangka mengaku ingin mengabulkan permintaan istri berganti ponsel, namun ia (tersangka) tidak memiliki uang,” tutur Latif, Rabu (27/1/2021) sore.
Dari keterangan tersangka, lanjutnya, kasus ini berawal saat tersangka dan istrinya bertengkar. Karena emosi memuncak, sehingga tersangka membanting dan merusakkan ponsel milik sang istri.
Kemudian sang istri menuntut tersangka untuk membelikan ponsel pengganti. Berhubung tidak punya duit, tersangka akhirnya keliling ke beberapa tempat untuk menjadi target tindak kejahatannya. Nah, saat berada di depan rumah Aris (31), tepatnya di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, tersangka pun berhenti setelah melihat pintu rumah korban terbuka.
Tersangka masuk ke rumah korban dan mendapati dua ponsel ditaruh di ruang tengah. Kesempatan pun didapat dan tersangka langsung membawa lari dua ponsel itu.
“Saat itu korban sedang tidur di kamar,” jelas Latif.
Selanjutnya korban lapor ke Mapolresta Sidoarjo. "Unit Resmob lalu memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan menemukan petunjuk, bahwa pelaku mengendarai motor beat warna merah dengan nopol W 2029 WL. Anggota lalu menangkap tersangka di rumahnya," terang Latif.
"Dua unit ponsel dan motor matik yang digunakan tersangka kami amankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," tambahnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha