klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasutri Pengacara Berikan Klarifikasi Soal Penjemputan Paksa Dirinya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pengacara Guntual bersama anak dan istri
Pengacara Guntual bersama anak dan istri

Guntual Laremba dan Tuty Rahayu mengklarifikasi soal penjemputan paksa dirinya.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Guntual Laremba dan Tuty Rahayu memberikan klarifikasi tentang penjemputan paksa dirinya oleh polisi pada Hari Senin (18/1/) lalu. Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, penjemputan paksa untuk penyertaan tahap 2 pemberkasan lengkap ke Kejari Sidoarjo tersebut tidak dibenarkan dan tidak prosedural.

[irp]

“Saat tiba dirumah saya, petugas tidak mau memberikan surat panggilan ke dua. Surat tersebut justru kami terima satu hari sesudahnya. Kami bukan DPO kok ditangkap dan diborgol seperti itu,” ucap Guntual, Senin (25/1/2021) sore.

Mereka beralasan tidak pernah mangkir. Pada pangilan pertama, Guntual mengatakan telah memenuhi pangilan penyidik dengan menunjukan bukti surat penundaan tertangal 18 Februari 2020. “Sedangkan panggilan kedua, kami termasuk keluarga, tidak pernah menerima suratnya. Tidak ada yang menandatangani surat tersebut,” terang Guntual.

Sementara itu Tuty Rahayu mengatakan tidak bisa menerima proses penjemputan paksa dirinya bersama sang suami dirumahnya pekan lalu. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri. Bukti video juga kami sertakan. Kami masih menunggu proses selanjutnya. Kami menuntut keadilan,” jelas Tuty.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa Guntual dan istrinya Tuty Wahyu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 entang ITE atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada Bulan Oktober 2019 perkaranya sudah lengkap, namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman yag menjerat mereka dibawah lima tahun,” tutur Latif.

Latif melanjutkan, usai ditangkap mereka langsung diserahkan kepada Kejari Sidoarjo. Keduanya tidak ditahan.

“Proses di kepolisian tidak ditahan. Demikian juga oleh jaksa juga tidak ditahan. Semuanya sudah sesuai prosedur. Berawal dari laporan PN Sidoarjo, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka  dan berkasnya sudah P 21 aias lengkap. Penjemputan tersebut untuk penyerahan tahap 2 ke Kejari Sidoarjo,” terang Latif.

Seperti diketahui, Guntual dan Tuty Rahayu dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo karena saat mengikuti sidang pada Bulan Agustus 2018 lalu, mereka dinilai telah membuat gaduh. Kegaduhan di dalam ruang sidang tersebut mereka share ke media sosial dan viral. Akhir bulan ini, mereka akan menjalani sidang pertama sebagai terdakwa. (rtn)

Editor :