KLIKJATIM.Com | Gresik – Para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Gresik berharap ada kebijakan dari pemerintah kepada para guru yang usianya di atas 35 tahun serta lama mengabdi, untuk lebih diprioritaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, jika memungkinkan ada perlakuan khusus sehingga status mereka yang merupakan guru honorer, kategori 2, maupun non K2 bisa diterima PPPK.
[irp]
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad saat membacakan surat aduan yang diterimanya dari perwakilan GTT, dalam hearing bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) setempat, Mahin di Ruang Komisi, Senin (25/6/2021).
“Soal informasi penerimaan PPPK, mereka minta ada prioritas dari pemerintah. Karena mereka sudah lama mengabdi hingga bertahun-tahun,” ungkap Muhammad.
Menanggapi hal tersbeut, Kadispendik Mahin mengaku tidak berwenang terkait kebijakan untuk mempermudah kelulusan dalam rekrutmen PPPK. Sebab kewenangannya langsung dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK.
“Jadi kami yang ada di daerah tidak memiliki wewenang. Dan terkait perekrutan pegawai untuk di daerah merupakan tusinya (Tugas dan Fungsi) BKD,” imbuhnya.
Adapun kebutuhan guru untuk jenjang SD dan SMP di Gresik totalnya sebanyak 2.032 orang. Dari jumlah tersebut paling banyak yang dibutuhkan adalah guru kelas pada sekolah dasar.
“Untuk guru yang statusnya PPPK di Gresik sekarang hanya 168 orang,” katanya. (hen)
Editor : Redaksi