KLIKJATIM.Com I Jember – Bupati Jember Faida menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap enam anak buahnya. Mereka yakni Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita. “Sanksi ini dikeluarkan karena adanya pelanggaran kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Bupati Jember Faida, Jum’at (22/1/ 2021).
[irp]
Sanksi ini diduga kuat buntut dari aksi mosi tidak percaya ASN dilingkungan Pemkab Jember pada akhir tahun lalu. Mirfano diduga sebagai penggerak dari aksi unjuk rasa itu.
“Mosi tidak percaya yang patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” ungkap Faida.
Faida menjelaskan penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini didasarkan juga pada teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida
Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepda Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita. Sedangkan Indah Dwi dan Mirfano disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.
“Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” terangnya. (rtn)
Editor : Abdus Syukur