KLIKJATIM.Com | Gresik—KPU Kabupaten Gresik bakal menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang di Pilbup Gresik. Rencana penetapan itu setelah dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
[irp]
Rencanannya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan berlangsung pada, besok Jum’at (22/1/2021). Kendati demikian, KPU akan menggelar acara ini dengan protokol kesehatan sangat ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan penetapan ini digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020.
“Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada besok hari Jum’at,” kata Roni, Kamis (21/1/2021), saat di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin.
Sedangkan dalam acara tersebut, KPU Gresik akan mengundang kedua Paslon bupati dan wakil bupati. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu.
“Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat,” terangnya.
Adapun sesuai hasil rekap, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu. Ada selisih 14.233 suara. (mkr)
Editor : Redaksi