KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menetepkan Moh Helmi, pejabat pemrakarsa Bank BRI Unit Leces Probolinggo sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1.059.202.822, Rabu (20/1/2021). Selain Helmi, kejaksaan juga menetapkan Yusuf Afandi, pemilik show room mobil bekas sebagai tersangka karena turut serta mempergunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan bisnis pribadi.
[irp]
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Probolinggo, Adhryansah kepada wartawan mengatakan, pihaknya menetepkan kedua tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup serta keterangan sejumlah saksi dalam penyelidikan. Saat ini kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka karyawan BRI dan pemilik showroom mobil bekas. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. "Dalam waktu dekat, kami akan meminta penyidik untuk segera memanggil kedua tersangka agar menjalani proses hukum,” lanjut Kajari Adhryansah.
Dijelaskan, kasus penggelapan uang negara itu dilakukan sejak 2018 lalu. Bank BRI mempunyai program permodalan bagi UMKM. Untuk itu BRI Unit Leces menyalurkan program KUR kepada pelaku UMKM yang membutuhkan penambahan modal. Tersangka Helmi selaku mantri atau pemrakarsa, kemudian berkongsi dengan Yusuf. Keduanya lalu memanipulasi data agar mendapat kucuran dana KUR. Setiap nasabah yang mengajukan KUR pada BRI, dibuatkan transaksi palsu. Yusuf Afandi yang memiliki showroom motor bekas, tersangka Helmi mengarahkan debitur KUR untuk membeli motor bekas di showroom tersangka Yusuf. Sedikitnya ada 64 nasabah atau debitur KUR yang diminta membeli motor di showroom tersangka kedua.
“Dengan diprakarsai tersangka Moh. Helmi, ada sedikitnya 64 nasabah KUR BRI Leces yang diminta membeli motor di showroom tersangka Yusuf Afandi,” terangnya.
Selain itu, sejumlah penyimpangan lain juga dilakukan tersangka Helmi dalam penyaluran KUR di BRI Leces. Di antaranya, BRI Unit Leces mencairkan KUR pada 9 nasabah yang tidak memiliki badan usaha. Kemudian, ada 30 nasabah KUR yang tidak memiliki identitas; 11 nasabah tidak disurvei; dan 5 nasabah mendapat pencairan KUR. Namun, dana KUR tidak digunakan sendiri. Melainkan, digunakan oleh orang lain.
“Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh tersangka Moh Helmi ini. Dalam kasus ini tersangka pertama menyalahi prinsip kredit. Yaitu, character, capacity, capital, condition, collateral atau 5c. Akibatnya, uang KUR tersebut tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Aliran dana itu, rupanya bukan untuk menunjang usaha. Melainkan dana KUR yang telah cair, diselewengkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah Helmi dan rekannya diketahui pimpinan bank, yang kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum. “Dari bukti yang kami dapat, ada puluhan nasabah yang menjadi korban dari ulah tersangka itu. Terakhir 5 nasabah juga mengalami nasib serupa. Seluruhnya diprakarsai oleh mantri Helmi itu,” terangnya.
Berdasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Kerugian itu merupakan akumulasi dari manipulasi kedua pelaku selama tahun 2018 dan 2019. “Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dan menyelidikinya. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara. Sehingga kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,” pungkas Kajari. (hen)
Editor : Redaksi