klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sindikat Penipu Ngimbang, Janji Bisa Gandakan Uang Ternyata Palsu

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Keenam tersangka dukun palsu pengganda uang diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Keenam tersangka dukun palsu pengganda uang diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap kasus komplotan sindikat penggandaan uang palsu. Modusnya mereka membuka praktik perdukunan yang menjanjikan bisa menggandakan uang.

Ada enam orang yang diringkus, yaitu  Sinto (39) warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif (45) warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto (58) warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Kemudian Ahmad Hamid (38) warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosoba Jawa Tengah, serta Pariyanto, (36) dan Sampun (42) kedunya sama warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

[irp]

Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Joko Bisono membenarkan adanya pengungkapan komplotan sindikat penggandaan uang palsu tersebut. "Ya, benar sudah ditangkap Jumat (04/10/2019) kemarin, saat ini masih kita kembangkan," kata Joko. Sabtu (05/10/2019).

Joko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto  di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. "Informasi itu kemudian dikembangkan dan diselidiki," kata Joko.

Polisi secara intens mengumpulkan data dan memastikan kebenaran di rumah Awinoto digunakan untuk transaksi penggandaan uang atau jual beli uang rupiah palsu.  Benar adanya, sejumlah anggota Polres bergerak cepat dan mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

Saat proses ritual dilakukan para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan. "Setelah para korban mengikuti ritual yang diberikan dukun dan dilaksanakan di dalam kamar, oleh tersangka uang asli tersebut ditukar dengan uang palsu," ungkapnya.

Untuk menjalankan praktik perdukunannya lanjut Joko, para pelaku ini mengontrak rumah milik Awinoto di Desa Girik Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Sekitar dua bulan berlangsung para tersangka menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Enam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal alias dukun. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus carton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah," pungkasnya.(bis/rtn)

Editor :