klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Preman Kambuhan Rusak Truk, Sebulan Kemudian Tertangkap di Pasuruan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dan barang bukti truk yang dirusak.
Tersangka dan barang bukti truk yang dirusak.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Edi Nur Salim (35) memang bebal. Residivis kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya itu kembali berurusan dengan polisi. Dia terlibat kasus premanisme dan perusakan kaca truk.

Pekerja serabutan asal Desa Winong, Kecamatan Gempol itu diamankan saat tengah berada di tepi jalan Bypass, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Ia ditangkap lantaran kasus pemalakan dan pengrusakan truk bernopol W 8614 NU. Pelaku sudah 1,5 bulan menghilang.

Kanitreskrim Polsek Gempol Ipda Slamet Mudjiono mengatakan, aksi pemalakan dan perusakan truk itu dilakukan di parkiran truk ekspedisi PT. Pratama Makmur Trans, Dusun Besuki, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Aksi itu terjadi Minggu 6 Desember lalu.

“Pelaku ini seorang residivis, juga dikenal preman di kampungnya. Ada sekitar satu bulan lebih dalam pengejaran petugas. Ia terlibat kasus pemalakan dan juga pengrusakan kaca truk hingga pecah. Aksi itu dilakukannya seorang diri,” ujar Ipda Slamet Mudjiono.

Usai melakukan pemalakan dan pengrusakan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Nah, baru Kamis kemarin, Edi berhasil dibekuk.Selain mengamankan Edi, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti seperti serpihan dan pecahan kaca truk dan satu balok kayu yang digunakan untuk memukul kaca truk hingga pecah.

Dua orang korban pemalakan sendiri adalah penjaga parkiran truk dan juga penjual warung. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kami jerat dengan pasal 368 ayat 1 dan pasal 406 KUHP, ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (hen)

Editor :