KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Antara lainnya terdiri dari sabu, pil ekstasi dan juga double L.
[irp]
Turut hadir dalam pemusnahan kali ini di antaranya Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Jawa Timur, serta Kepala Unit Pemberantasan BNN Kota Surabaya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.793,589 gram sabu beserta alat hisap dari 104 perkara narkotika mulai November hingga Desember 2020," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (12/1/2021).
"Kami juga memusnahkan 110 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 80,82 gram, serta 4000 butir pil doubel L," tambahnya.
Selain kasus narkotika, barang bukti yang juga dimusnahkan meliputi sebilah senjata tajam (sajam), kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, buku tabungan dan handphone. "Barang bukti tersebut merupakan sisa dari perkara di tahun 2020 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke incinerator milik BNN Propinsi Jawa Timur," lanjut Seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak, Eric Ludfiansyah.
Disebutkan, totalnya BB jenis sabu yang dimusnahkan sepanjang Tahun 2020 kemarin ada sebanyak 19.541 gram lebih dan 19 koli berisi pil double L atau sebanyak 1 juta butir lebih. (nul)
Editor : Redaksi