KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Warga yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo tidak hanya disanksi push up menyanyi atau menyapu jalan. Aturan PPKM yang dimulai Senin (11/1/2021) pukul 22.00 WIB bakak menjatuhkan hukuman denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggarnya.
[irp]
Hal itu ditegaskan Kapolresta Sidoarj, Kombes Pol Sumardji terkait penerapan PPKM di Kabupaten Sidoarjo yang diberlakukan penyekatan di tujuh titik, yaitu di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu. "Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," ujarnya.
Kombes Sumardji mengungkapkan, untuk operasi yustisi akan dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan. "Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," ucapnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang melanggar akan, ucap Sumardji, dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang audah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda. "Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda. Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp 500 ribu atau bisa lebih dari itu," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sumardji, pihaknya melakukan sosialisasi PPKM kepada masyarakat di Pasar Larangan Sidoarjo. Poster-poster juga dibagikan untuk memberikan edukasi kepada mereka. "Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," pungkasnya. (hen)
Editor : Satria Nugraha
HUT ke-60 Korem 084, Lomba Kerapan Sapi Meriahkan Sumenep dan Pererat Kedekatan TNI dengan Warga
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya dimeriahkan dengan lomba kerapan sapi di Lapangan Giling, Kabupaten S…
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar Pasar Murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok s…
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 ternyata belum…
Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Untuk pertama kalinya, Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan unik berupa Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan…
BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Madura, mulai memetakan kembali kondisi ekonomi daerah melalui pelaksanaan Sensus…
Kebun Semangka di Dasuk Sumenep Disulap Jadi Wisata Petik, Penjualan Tembus Satu Ton
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sebidang kebun semangka di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, kini tak lagi sekadar menjadi lahan produksi…