KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Tahun ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Banyuwangi ditambah mengalami. Pada saat yang sama harga untuk sejumlah jenis pupuk subsidijuga ikut naik. Pupuk yang harganya naik itu, jenis Urea, SP 36 dan ZA. Sedangkan untuk NPK Phonska stabil.
[irp]
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Arief Setiawan menjelaskan, kenaikan harga pupuk terjadi secara nasional dan sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pupuk subsidi yang mengalami kenaikan yakni Urea yang sebelumnya di harga Rp 1.800 per kilogram kini menjadi Rp 2.250 per kilogram. Ada kenaikan Rp 450.
“Kemudian SP36 harga eceran awal Rp 2.000 rupiah, sekarang Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi Rp 2.400 per kilogramnya. Ada selisih Rp 400. ZA juga sama, dari Rp 1.400 sekarang Rp 1.700 per kilogram. Ada kenaikan Rp 300. Yang tidak naik hanya NPK Phonska tetap Rp 2.300,” jelas Arief, Jumat (8/1/2021).
Arief Menambahkan dikarenakan kenaikan harga pupuk subsidi mutlak keputusan dari pusat, ia tak bisa berbuat banyak untuk petani. Yang pasti dengan adanya kenaikan harga pupuk subsidi ini akan menambah beban bagi petani.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan harga pupuk subsidi dinaikkan oleh pemerintah pusat.
“Faktor kenaikan HET karena kebijakan pusat, kami juga tidak mengerti kenapa bisa naik. Mungkin beban pemerintah pusat khususnya untuk biaya produksinya juga naik,” katanya.
Tidak ada perubahan syarat untuk petani mendapatkan pupuk subsidi. Yakni dengan mendaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Sementara untuk penggunaan kartu tani masih belum siap. Jadi tetap pengambilan pupuk nantinya disesuaikan dengan e-RDKK,” pungkasnya. (hen)
Editor : Apriliana Devitasari