KLIKJATIM.Com | Gresik — Amir (29), warga Desa Gulomantung RT 06 RW 02 Kecamatan Kebomas, Gresik menjadi penghuni baru hotel prodeo. Itu menyusul setelah tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut diringkus oleh Anggota Satreskoba Polres Gresik.
[irp]
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya dan memang kedapatan memiliki satu buah paket sabu,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Saat itu ditemukan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 1,92 gram. Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu, satu korek api, satu skrop dari sedotan plastik, satu tutup botol plastik terdapat dua lubang berikut sedotan plastik dan satu handphone merek Xiaomi Red-Mi warna hitam.
Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Gresik. Dan tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Redaksi