klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi A DPRD Surabaya Gelar Hearing Rumah Walet Kertajaya Indah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tentang pengaduan warga Kertajaya Indah soal rumah walet
Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tentang pengaduan warga Kertajaya Indah soal rumah walet

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tentang pengaduan warga Kertajaya Indah soal rumah walet. Pasalnya warga meminta agar difungsikan kembali peruntukan perumahan, namun tidak digubris oleh owner rumah walet.

[irp]

Abu Abdul Hadi selaku kuasa hukum Agus Hartono warga Kertajaya Indah mengatakan, bahwa DPRD Kota Surabaya masih menindaklanjuti izin-izin rumah walet yang diterbitkan dinas terkait.

“Intinya kami menginginkan difungsikan kembali seperti semula perumahan,” katanya, Senin (4/1/2021).

Abu juga mengatakan, Soal usaha rumah walet termasuk UMKM atau home industri, Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan menjawab tersebut. Sedangkan kreteria dan aturan home industri seperti apa itu sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang.

“Padahal aturan home industri tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang, tapi karyawan di rumah walet ada 20 orang. Jadi kami minta tidak ada kegiatan industri dan nyaman untuk dihuni,” tambahnya.

Sementara itu, James Kuasa Hukum owner rumah walet Bing Harianto mengatakan, persoalan rumah walet di Kertajaya Indah seharusnya tidak perlu dibawa keranah DPRD, hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami.

“Kami minta mediasi ini segera berakhir. Padahal keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya,” ucapnya

Anggota Komisi A, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya agar mempertemukan kedua belah. Ia juga mengingatkan kepada Pemkot Surabaya bahwa problem masyarakat ini terjadi di banyak tempat.

“Kami berharap manakala mau menertibkan izin usaha di kawasan pemukiman agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

Fathoni juga mengatakan, apabila tidak ada jalan keluar dalam mediasi selanjutnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar bisa menjadi pedoman manakala ada permohonan perizinan baru tempat usaha di kawasan permukiman. “Supaya menjadi bahan evaluasi Pemkot Surabaya agar tidak ada problematika sosial terulang kembali,” pungkasnya. (bro)

Editor :