klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Surabaya Tuding Pemkot Kenakan Sanksi Denda Pelanggar Prokes untuk Naikkan PAD

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Mahfudz.
Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKB, Mahfudz.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan disoroti DPRD Kota Surabaya. Sebab, dalam perubahan perwali itu hanya dirubah tentang sanksi bagi pelanggar.

[irp]

Perwali Surabaya No 67 tahun 2020 pasal 38 dijelaskan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000 dan pencabutan izin.

“Perubahan Perwali dari 28 ke 33 sampai 67 sebenarnya sudah ada langkah perbaikan. Cuma saya lihat tidak ada perubahan, hanya perubahan di sanksi,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, Senin (4/12/2021).

"Warga Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit, jangan malah di takut-takuti dengan denda," ujar Mahfudz.

Mahfudz juga menduga adanya Perwali tersebut kemungkinan juga untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah). Pasalnya, lanjut Mahfudz, penututupan Rumah Hiburan Umum (RHU) membuat PAD Pemkot Surabaya turun drastis.

"Dalam pasal 33 Perwali melarang aktifitas RHU, Diskotik dan lain-lain, yang mana ini mengurangi PAD. Sehingga saya berpikiran, Pemkot mungkin mencarikan ganti kerugian dengan cara menyangsi warga Surabaya," terangnya.

Mahfudz juga sepakat dengan penutupan RHU selama Pandemi ini. Bahkan, ia menginginkan penutupan RHU ditutup selamanya. Namun, Mahfudz berharapa penutupan RHU tersebut jangan sampai diimbaskan kepada warga Surabaya.

"Fraksi PKB Sepakat RHU ditutup selamanya," ujarnya.

Mahfudz juga mengatakan, jika memang spiritnya adalah mencegah penyebaran virus, tidak perlu ada denda bagi warga Surabaya. Menurut dia, jika ada yang tidak patuh protokol di peringatkan, sementara yang tidak menggunakan masker dikasih masker.

"Adanya pemerintah untuk melayani warganya, bukan menjadi tuan bagi warganya. Maka perwali ini juga harus melayani, jangan menjadi setan baru untuk warga Surabaya," pungkasnya. (mkr)

Editor :