KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kilogram (Kg) di Bangkalan, Madura dibakar. Hal ini dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti (BB) kasus peredaran gelap narkoba selama tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
[irp]
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bangkalan, Raden Bagus Eka Perwira menjelaskan, BB sabu yang dimusnahkan kali ini berasal dari total 223 kasus. “Barang bukti sebanyak 1,5 kg dari 223 kasus ini dari awal Januari hingga Desember 2020,” katanya, seperti dilansir pojoksuramadu.com, Selasa (29/12/2020).
Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Imanuel Ahmad mengungkapkan, agenda pemusnahan barang bukti kali ini dikemas sederhana karena kondisi pandemi Covid-19. “Pemusnahan barang bukti kami kemas secara sederhana, tidak mengundang Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), hanya mengundang dari Polres Bangkalan,” tuturnya.
Menurut dia, tingkat kasus penyalahgunaan narkotika di Bangkalan pada tahun 2020 masih terbilang tinggi. Begitu pula dengan kasus pembunuhan semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 hanya ada 3 kasus, namun tahun 2020 ini naik menjadi 13 kasus.
“Kami harap ke depannya bisa terus mencegah penyalahgunaan narkoba, juga menekan angka kasus pembunuhan,” imbuh Ahmad.
Dapat diketahui, selain sabu juga ada 22 unit handphone, 11 senjata tajam, 3 pucuk senjata api rakitan dan 1 alat judi cap jeki yang telah dimusnahkan. (hen)
Editor : Suryadi Arfa