klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jam Malam di Gresik Diberlakukan, Apabila Ketemu Berkerumun Akan Langsung Dibubarkan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. (Abdul Aziz Qomar/Klikjamtim.com)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. (Abdul Aziz Qomar/Klikjamtim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Seperti kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur, per tanggal 31 Desember 2020 juga akan diberlakukan jam malam di Gresik. Pemberlakuan jam malam ini dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

[irp]

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fritrianto menerangkan, jam malam diperuntukan kepada seluruh tempat usaha dan tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Gresik. "Kami akan berlakukan jam malam sejak pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Jangan sampai berkumpul di luar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran virus Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga," tandas Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat memimpin rakor pengamanan malam tahun baru 2021 di Mapolres Gresik, Kamis (31/12/2020).

Apabila masyarakat tetap nekat merayakan malam tahun baru di luar rumah yang menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, petugas akan menindak tegas sesuai ketentuan. Kapolres menandaskan, bahwa sikap tegas petugas didasarkan atas Surat Edaran Nomor 736/24068/013.4/2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di seluruh wilayah Jatim. 

"Mengacu ketentuan Gubernur, kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan akan kita minta untuk segera membubarkan diri," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Gresik dengan kota/kabupaten lain. Hal ini dilakukan untuk memantau mobilitas masyarakat yang keluar masuk Gresik.

“Ada 5 pos penyekatan. Titik pertama di Exit Tol Manyar, kedua di Simpang 3 Tenger Manyar, ketiga Simpang 4 Giant GKB, keempat Sekat Depan Pemkab, dan kelima simpang empat Nippon Paint sebagai tempat penjagaan petugas PAM,” terangnya.

Petugas gabungan pun diharapkan dengan tegas melaksanakan displin peningkatan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. “Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes,” pungkas AKBP Arief Fitrianto. (nul)

Editor :