KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo menerapkan jam malam mulai 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 merupakan upaya kompromi. Pemkab Sidoarjo saat saat ini mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah Covid-19 dan pertimbangan efek ekonominya.
[irp]
"Ya salahsatunya dengan menerapkan jam malam pada 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB. Kami mengambil keputusan di Sidoarjo bersama Forpimda mengambil jalan tengah-tengah. Kesehatan itu prioritas, tapi ekonomi jalan,” Pj Bupati Sidoarjo Hudiono, dalam wawancara dengan radio suara surabaya Senin (28/12/2020) pagi.
“PSBB kan lama 14 hari, sedangkan jam malam itu waktunya tidak terlalu lama tapi justru potensi penularannya yang luar biasa. Kongkow-kongkow sama teman, capek, minum kopi, lepas masker,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan tempat-tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, akan dikenai denda sebesar Rp5 juta. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Hudiono menegaskan sudah ada warung yang dikenai denda karena berkali-kali diperingatkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, namun tetap tidak digubris. “Dendanya Rp5 juta kalau tidak ada (tempat) cuci tangan. Ini sudah keputusan dari pengadilan Sidoarjo, kejaksaan dan Forkopimda,” tegasnya.
Meski Kabupaten Sidoarjo masuk dalam lima besar daerah di Jatim yang taat protokol kesehatan, namun Hudiono berharap, hal itu tidak membuat masyarakat Sidoarjo lalai dalam menerapkan prokes. Saat ini, dari 18 kacamatan yang ada di Sidoarjo, 11 diantaranya merupakan zona oranye. Sisanya setengah oranye dan zona merah. Data tersebut yang digunakan tim Satgas Covid-19 Sidoarjo untuk melakukan pemetaan penyebaran kasus Covid-19.
“Itu juga yang kita pakai dasar operasi yustisi yang sudah mencapai 12 ribu denda. Ada yang KTP disita, denda, edukasi. Denda macam-macam ada yang 150 (ribu), 250 ada yang 5 juta tergantung vonis pengadilan. Semoga ini menjadi efek jera,” tambahnya. (hen)
Editor : Satria Nugraha
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Memeriahkan semangat kemerdekaan Indonesia dengan mendorong gaya hidup aktif dan kebersamaan…
Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
KLIKJATIM.Com | Sampang – Duka mendalam menyelimuti keluarga di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Seorang balita berinisial F…