klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dihadang Ratusan Warga, Eksekusi Balai Desa Kemiri Sidoarjo Batal Dilakukan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Rencana PN Sidoarjo mengeksekusi lahan di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo kembali gagal. Sejak Senin (21/12) malam, warga menutup lima akses jalan menuju balai desa setempat.

[irp]

Begitu juga dengan jadwal eksekusi pada Selasa (22/12/2020). Warga memblokade jalan di sisi Barat balai desa. Sedikitnya ada tiga lapis blokade untuk ‘mengamankan’ balai desa. Sejak pagi, ratusan warga Desa Kemiri nampak berjaga-jaga menunggu datangnya juru sita PN. Sejumlah warga terlihat membawa pentungan kayu. Hingga pukul 11.00, juru sita PN belum juga datang. Namun warga tetap berjaga.

Menurut catatan, ini merupakan eksekusi lahan Balai Desa Kemiri kali ke tiga. Yang pertama di tahun 2009, 2013 dan 2020. Namun semuanya gagal, karena mendapat hadangan dari warga.

Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan , obyek eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh PN Sidoarjo tidak berada di desa kami. “Bukan kami menentang kekuatan hukum yang sudah tetap. Namun kami dan warga menyatakan, obyek yang ada dalam amar putusan tersebut tidak ada di wilayah Desa Kemiri,” tutur Ari.

Ari berharap, ada ruang mediasi antara warga Desa Kemiri dan pejabat sidoarjo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Harapan kami ayo duduk semeja,baik itu BPN dan instansi yang lain. Ayo kita buktikan. Apakah sita jaminan yang telah inkrah tersebut ada di wilayah kami. Kalau tidak ada ya jangan dipaksakan untuk diambil,” lanjut Ari.

Sementara itu Plt Camat Sidoarjo Imam Mukri Afandy menjelaskan, bahwa aksi warga tersebut merupakan luapan rasa cinta kepada desanya. “Yang terpenting warga harus bisa mengendalikan diri dan tidak anarkis,” harap Imam.

Imam menambahkan, akan ada pertemuan antara pihak desa dan pihak terkait yang akan difasilitasi oleh Polresta Sidoarjo.

Seperti diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi yang diatasnya berdiri Balai Desa Kemiri telah di putus oleh PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikuatkan putusan Kasasi MA bahwa lahan tersebut menjadi milik ahli waris Sarman (Almarhum) yakni sumiati alias Muryati.

Berdasarkan pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah di sebelahUtara Jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah Timur tanah kas desa, sebelah Selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. (mkr)

Editor :