klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jaringan Bandar Narkoba Terbongkar 'Sembunyi' di Lapas, Polres Pasuruan Amankan 1,165 Kg Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku pengedar sabu saat diinterogasi petugas. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Ketiga pelaku pengedar sabu saat diinterogasi petugas. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan bandar narkoba yang 'sembunyi' di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Hal ini terungkap setelah polisi meringkus tiga orang pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang barangnya ternyata disuplai dari Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas.

[irp]

Ketiga pelaku yang semuanya warga Kabupaten Pasuruan itu antara lain Sanali (50), warga Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Dusun Krajan, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi; dan Rudianto, warga Dusun Sekar, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku Sanali.

Dari situlah polisi mulai melakukan pengintaian. Setelah dapat dipastikan ada kegiatan jual beli narkoba, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Sanali tidak bisa berkutik ketika petugas meringkusnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu 6,1 gram.

Tidak sampai di situ. Polisi telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

"Dua pelaku lagi berhasil kita tangkap beserta barang buktinya sabu seberat 1,4 kilogram," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Rifto Himawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang disita dari salah satu pelaku ternyata disuplai salah satu tahanan di Lapas. Untuk mengungkap jaringan ini, korps Bhayangkara mengaku telah menguras tenaga dan pikiran.

Menurutnya, keberadaan pelaku ini kerap kali berpindah-pindah tempat. "Rudianto (salah satu pelaku) sempat berada di kawasan Malang Raya. Kemungkinan keberadaannya diketahui petugas, sehingga dia kabur ke Jawa Tengah dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya," imbuhnya.

Dia sangat prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebelum penangkapan ini, salah seorang bandar narkoba asal Pandaan terpaksa ditembak karena melawan petugas dan akhirnya tewas.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu 1,165 kilogram, 17 buah kantong plastik klip berisi sabu siap edar, 4 buah handphone warna hitam Merk Samsung dan Asus satu buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 955.000.

Ketiga pelaku ini pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomoro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (nul)

Editor :