KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Upaya tersangka korupsi anggaran kegiatan tahun 2017 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti untuk memohon pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan kandas. Pasalnya, Pemkab Pasuruan dengan tegas telah menolaknya.
“Saat ini pengajuan pensiun dini yang bersangkutan (tersangka) belum bisa dikabulkan. Karena masih menjalani proses hukum," tandas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, setelah menghadiri rapat paripurna ke di Gedung DPRD setempat, Sabtu (21/9/2019).
[irp]
Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
"Perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi sudah bukan menjadi kewenangan saya," tambahnya.
[irp]
Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi merupakan pelanggaran berat bagi ASN. Bahkan sesuai aturan yang berlaku, bisa terancam dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. (dik/roh)
Editor : Redaksi