KLIKJATIM.Com | Surabaya--Seorang wanita asal Sidoarjo berinisial JR alias SM (41) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menawarkan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke kawasan Sidoarjo Kota.
[irp]
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, pelaku harus digelandang ke Mapolda Jatim lantaran memberikan layanan seks di dalam room karaoke di Sidoarjo.
"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," ungkap AKBP Nasrun, Rabu (16/12/2020).
Sebelum penangkapan, pada Selasa, 15 Desember 2020 kemarin, polisi mendapat laporan masyarakat bahwa cafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang bisa melayani hubungan seks di room karaoke.
"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," jelas Nasrun.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 orang yang berada di dalam room. Di situ, ada dua pemandu lagu sedang melayani seks dua orang tamu.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," bebernya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam pria dan wanita serta sejumlah uang tunai, dan bill room karaoke.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," pungkas Nasrun. (mkr)
Editor : Redaksi