KLIKJATIM.Com | Surabaya—Kasus pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura terus dikembangkan polisi. Polda Jatim membidik tersangka lain usai berhasil membekuk Aji Dores, Sabtu (5/12/2020) lalu.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi baru untuk mengembangkan kasus ini.
“Kami juga mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Truno, Senin (7/12/2020).
Seluruh bukti kasus pengepungan rumah Mahfud MD, kata dia, sudah diamankan, termasuk rekaman video yang viral untuk mendeteksi wajah dan suara. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain sebagai tambahan.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menetapkan Aji Dores sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka lantaran ucapan berisi ancaman saat mengepung rumah Mahfud MD.
Sedangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, sejumlah massa yang mengepung rumah Mahfud MD saat itu melontarkan ucapan bernada ancaman. Dari beberapa orang itu, tersangka Aji Dores berteriak lantang 'bunuh'.
“Yang satu ini berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” pungkas Nico. (mkr)
Editor : Redaksi