klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Pemanfaatan TKD Bulusari Jilid II Tinggal Selangkah Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus melakukan pengembangan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas perkara jilid II.

[irp]

Bahkan informasi yang dihimpun, korps adhiyaksa dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,9 miliar tersebut. "Penetapan tersangka tinggal selangkah lagi. Setelah hasil audit penghitungan BPKP turun," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra kepada klikjatim.com, Sabtu (5/12/2020).

Pihaknya tidak akan gegabah. Semua ada tahapan sesuai proses yang sedang berjalan. "Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," imbuh dia.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Kecamatan Gempol ini menyeret dua orang tersangka yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya adalah mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD, Bambang Nuryanto. Mereka divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (nul)

Editor :