KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasuruan menduga ada penyimpangan dalam pengadaan aplikasi di Dinas Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Untuk memastikan dugaan itu, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pasuruan menggeledah kantor Kominfo, Selasa 91/12/2020).
[irp]
Kajari Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi. Penyidik menduga adadugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi pada Dinas Kominfo Kota Pasuruan tahun anggaran 2019.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami membawa dokumen-dokumen berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya belum kami dapatkan," kata Kajari Pasuruan Maryadi Idham Khalid di kantornya.
Dijelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). Dari hasil audit BPK tersebut, penyidik melakukan pengembangan kemudian dilakukan penyidikan.
"Jadi sebelum sampai pada kegiatan penggeledahan hari ini, sebenarnya jauh-jauh hari sebelumnya kita melakukan pengumpulan data dan keterangan, berupa kegiatan penyelidikan selanjutnya ke tahap penyidikan, kemudian penggeledahan pada hari ini," terangnya.
DIkatakan, kendati sudah tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. "Kegiatan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti supaya optimal menjadi dasar penetapan tersangka," lanjutnya.
Pengadaan aplikasi itu diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menitikberatkan pada penanganan untuk membuktikan ada pelanggaran Pasal 12 huruf i," pungkas Maryadi. (hen)
Editor : Redaksi