KLIKJATIM.Com | Gresik – Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Mad Mola (34), warga Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kali ini agendanya tuntutan dengan terdakwa Jebpar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang yang merupakan pelaku utama.
[irp]
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siluh Candrawati pun membacakan tuntutan untuk terdakwa di hadapkan majelis hakim. Menurutnya, terdakwa dengan secara sah berbuat salah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan menuntut pidana kepada terdakwa Jebpar dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama masa tahanan di Penjara dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Siluh
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi pun menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Jebpar, Muhammad Nali terkait pengajuan nota pembelaan pada agenda sidang minggu depan.
“Iya, kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang mulia,” jawab Kuasa Terdakwa Jebpar, Muhammad Nali.
Perlu diketahui sebelumnya, korban Mad Mola dihabisi dengan cara dicekek lehernya menggunakan tali tampar oleh tujuh pelaku, empat di antaranya masih DPO. Kemudian jasad korban dibuang di pinggir Jalan Tol Kebomas KM 16.400.
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati karena istri pelaku utama, Jebpar disebutkan telah dihamili korban Mad Mola. Atas kejadian ini, pelaku Jebpar mengaku telah puas dan tidak menyesal setelah menghabisi korban. (nul)
Editor : Redaksi