KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Terbitnya Peraturan Presiden (perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November kemarin secara resmi membubarkan 10 lembaga yang di Indonesia. Salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
[irp]
Dengan demikian, maka BPWS yang mulai berdiri sejak tahun 2008 dan bertempat di Jl. Tambak Wedi Nomor 1 Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur itu sudah resmi telah bubar. Secara otomatis semua peraturan yang berhubungan dengan lembaga tersebut juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menegaskan, bahwa pembubaran BPWS sepenuhnya kewenangan presiden dan pemerintah pusat. Tetapi yang harus dikritisi dengan pembubaran ini, siapa pengelola atau pihak yang berwenang dalam pembangunan di akses Suramadu (Surabaya-Madura) untuk sisi Madura?
“Terkait pembangunan di area Suramadu, apakah kita langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau masih melalui dinas terkait yang ada di Proivinsi Jawa timur,” ujar R Abdul Latif dengan nada tanya, Selasa (1/12/2020).
Dia berharap pembangunan di area Suramadu yang sudah direncanakan tetap berlanjut, meski BPWS sudah resmi dibubarkan presiden. “Kami berharap pembangunan di area Suramadu walaupun BPWS secara resmi dibubarkan, semoga program yang sudah tersusun tetap berjalan dan berlanjut,” kata orang nomor satu di kota dzikir dan sholawat tersebut.
Saat ditanya lebih jauh bagaimana dampak perekonomian masyarakat setelah dibubarkannya BPWS, Bupati Bangkalan mengungkapkan, di area Suramadu sisi Madura sudah berdiri pusat ekonomi Tanean Suramadu. Dan lokasi tersebut sudah dijadikan sebagai tempat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Yang pasti ada pembangunan Tanean Suramadu yang harapannya ke depan mengakomodir sektor UMKM dan masyarakat yang ada di sekitar mendapatkan tempat usaha yang layak, walaupun sistem sewa dengan harga yang minim untuk putra putri daerah,” tandasnya. (nul)
Editor : Suryadi Arfa