klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Alap-alap Sukolilo Ini Sehari Bisa Embat 5 Helm dan Sebulan Makan 50 Helm

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Maling helm diringkus unit reskrim Polsek Sukolilo usai ngembat 50 helm
Maling helm diringkus unit reskrim Polsek Sukolilo usai ngembat 50 helm

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengendara sepeda motor wilayah Kecamatan Sukolilo yang pernah kehilangan helm favoritnya, bisa jadi karena ulah pria ini. Namanya Risyam Dwi Prasetyo (27), warga Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya. Pencuri spesialis helm ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo di sebuah warung kopi (warkop) Jl Srikana, Gubeng, Surabaya.

[irp]

Pelaku ditangkap usai diketahui terekam kamera CCTV saat mencuri helm di parkiran tempat makan cepat saji kawasan Nginden, Surabaya. Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana menyebutkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri helm di kawasan Surabaya timur. Sebab dari pengembangan dan hasil identifikasi rekaman cctv, pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Pelaku beraksi sendirian dengan mengendarai motor Yamaha Mio dengan nopol L 5434 JH. Jadi dari hasil identifikasi rekaman CCTV di aksi pertama, kami mempelajari modus tersangka. Hasilnya, anggota kami yang sudah melakukan penyelidikan, mendapati tersangka beraksi kembali di lokasi itu," papar AKP Subiyantana.

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa melakukan pencurian helm hingga empat kali dalam sehari. Bahkan dari pengakuan tersangka, pada November 2020 ini saja, dia sudah menggondol kurang lebih 50 helm bermerek. "Lokasi sasaran di minimarket dan parkiran restoran wilayah Mulyorejo, Gubeng, Wonokromo dan Sukolilo," bebernya.

Setelah berhasil mencuri, helm hasil curiannya itu dijual melalui online dengan sistem COD (cash on delivery). Sementara dalam satu bulan, tersangka berhasil mengumpulkan Rp 11 juta dari hasil menjual helm curian.

"Paling murah helm curian itu dijual Rp 100 sampai 150 ribu. Ada yang sampai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung merek helm dan kondisinya. Namun hasilnya itu oleh tersangka digunakan untuk foya-foya dan berjudi online," jelas Subiyantana. (hen)

Editor :