KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Tindakan tegas untuk menyegel Kedai Kapiten ternyata hanya isapan jempol. Buktinya Disperindag Kabupaten Pasuruan belum melakukan tindakan nyata terhadap Kedai Kopi Kapiten yang nunggak sewa. Alasannya dalam kondisi pandemi memberi toleransi.
[irp]
Kabid Pasar Disperindag, Kabupaten Pasuruan Gatot Sutanto mengakui Kedai Kopi Kapiten menyewa aset Disperindag. Saat ini statusnya menunggak biaya sewa. Penagihan telah dilakukan namun belum ada respon positif.
Namun demikian, pihaknya belum berencana mengambil tindakan tegas. Alasannya, pihak penyewa juga dalam kesulitan di masa pandemi ini. “Masa pandemi banyak pelaku usaha terdampak. Kita memberi kelonggaran waktu bagi penyewa untuk melunasi," kata Kabid Pasar Disperindag, Kabupaten Pasuruan Gatot Sutanto, Kamis (26/11/2020).
Gatot mengatakan tidak melakukan pembiaran aset yang digunakan pihak ketiga. Pihaknya tetap melakukan penagihan sewa bangunan kepada si penyewa. "Sudah beberapa kali surat teguran kita berikan kepada kedai kopi kapiten Pandaan. Namun sampai hari ini belum melunasi sewa," ungkapnya.
Sesuai Perda Nomer 10 Tahun 2012 tentang pemanfaatan kekayaan daerah, tetap akan dilakukan penagihan sewa bangunan. Apabila, penyewa bangunan merasa keberatan bisa mengajukan keringanan. "Bisa mengajukan surat keringanan sewa ke Pak Bupati. Sedangkan Disperindag hanya tembusan saja," urainya.
Di kawasan dekat terminal Pandaan, ada 36 ruko, dan 34 toko. Jadi total 70, semuanya merupakan aset Disperindag. Soal kedai kopi kapiten pandaan akan dilakukan penyegelan karena nunggak sewa dua tahun. Gatot pun enggan komentar. Ia lebih pilih melakukan pendekat persuasif ke penyewa bangunan. (rtn)
Editor : Redaksi